Rabu, 02 November 2016

Kliping Tentang Kejahatan



A.    PENYEBAB TIMBULNYA KEJAHATAN
Masyarakat modern yang sangat kompleks dapat menumbuhkan aspirasi-aspirasi materiil yang tinggi dan sering disertai ambisi-ambisi sosial yang tidak sehat. Kebutuhan akan pemenuhan materiil tanpa mempunyai kemampuan untuk mencapainya dengan wajar mendorong terjadinya tindakan, dengan kata lain apabila harapan tidak sesuai dengan kenyataan akan menimbulkan masalah.
Defenisi kejahatan dapat dilihat dari dua sudut pandang. Pertama dari sudut pandang hukum yang memandang kejahatan sebagai tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Kedua dari sudut pandang sosiologis yang berpendapat bahwa kejahatan adalah setiap perbuatan yang melanggar norma-norma yang masih hidup di dalam masyarakat. (A.S Alam & Hasbi, 2005:2).
            Secara sosiologis kejahatan disebabkan karena adanya disorganisasi sosial. Artinya, dengan adanya disorganisasi sosial ini dapat mengakibatkan runtuhnya fungsi para pengontrol dari lembaga/institusi sosial dan memberikan kemungkinan pada individu-individu untuk bertingkah laku sesuai dengan keinginannya tanpa ada kendali, kontrol, dan tanpa penggunaan pola susila tertentu. Dengan hilangnya fungsi kontrol tadi mengakibatkan disorganisasi dalam masyarakat, dimana norma-norma institusional kehilangan efektifnya.
            Ditinjau dari sudut pandang sosiologi, terdapat beberapa pendekatan yang menjelaskan sebab-sebab terjadinya kejahatan. Pendekatan pertama menjelaskan bahwa individu yang disosialisir secara kurang tepat tidak dapat menyerap norma-norma kultural ke dalam kepribadiannya Karena tidak mampu membedakan perilaku yang pantas dan kurang pantas menurut peradaban. Pendektan kedua menjelaskan kejahatan adalah akibat dari ketegangan yang terjadi antara kebudayaan dan struktur sosial suatu masyarakat. Sedangkan pendekatan ketiga menjelaskan individu melakukan kegiatan kejahatan karena belajar dari perbuatan kejahatan sebelumnya.   
 Ada berbagai-bagai faktor penyebab terjadinya suatu tindak kejahatan. Sebagai kenyataannya bahwa manusia dalam pergaulan hidupnya sering terdapat penyimpangan terhadap norma - norma, terutama norma hukum.
 Di dalam pergaulan manusia bersama, penyimpangan hukum ini disebut sebagai kejahatan atau pelanggaran. Dan kejahatan itu sendiri merupakan masalah sosial yang berada di tengah - tengah masyarakat, dimana si pelaku dan korbannya adalah anggota masyarakat.  
            Adapun faktor penyebab yang mendominasi terjadinya tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur adalah:
Ad.1. Faktor keinginan, Yang dimaksud dengan faktor keinginan adalah: suatu kemauan yang sangat kuat  yang mendorong si pelaku  untuk melakukan sebuah kejahatan. Misalnya seseorang yang setelah menonton suatu adegan atau peristiwa  yang secara tidak langsung telah  menimbulkan hasrat yang begitu kuat dalam dirinya untuk meniru adegan tersebut. [3]
Ad.2. Faktor kesempatan, Adapun yang dimaksud dengan faktor kesempatan disini adalah: suatu keadaan yang memungkinkan (memberi peluang) atau keadaan yang  sangat mendukung untuk terjadinya sebuah kejahatan. Faktor kesempatan ini biasanya banyak terdapat pada diri si korban seperti:
·         Kurangnya perhatian orang tua terhadap anak - anaknya, hal ini disebabkan  orang tua   sibuk bekerja.
·         Kurangnya pengetahuan si anak tentang seks, hal ini didasarkan kepada kebudayaan ketimuran yang menganggap bahwa pengetahuan seks bagi anak merupakan perbuatan yang tabu. Sehingga anak dengan mudah termakan rayuan dan terjerumus  tanpa mengetahui akibatnya.[4]
Ad.3.  Faktor lemahnya iman, Faktor lemahnya iman di sini  merupakan faktor yang sangat mendasar yang menyebabkan seseorang  melakukan sebuah kejahatan.
            Jika ketiga faktor itu telah terkumpul, maka perbuatan akan terlaksana dengan mudah. Tapi apabila salah satu dari ketiga faktor tersebut di atas tidak terpenuhi maka kejahatan tidak mungkin terjadi. Misalnya saja apabila hanya ada faktor keinginan dan faktor lemahnya iman, sedangkan faktor kesempatan tidak ada maka perbuatan itu tidak akan terjadi. Demikian juga apabila hanya ada faktor kesempatan, sedangkan faktor keinginan tidak ada serta faktor imannya ada maka perbuatan itu juga tidak akan terjadi.
            Tetapi faktor yang paling menentukan dalam hal ini adalah: faktor lemahnya iman. Jika lemahnya iman seseorang atau iman seseorang tidak ada, maka perbuatan pasti akan terjadi tanpa ada yang dapat mencegahnya.Dari penjelasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kunci yang paling utama yang dapat mencegah terjadinya suatu tindak pidana adalah: iman. Jika iman telah ada niscaya perbuatan itu tidak akan terjadi. Apabila hal ini terjadi juga, maka hakim harus memutuskan dan menetapkan hukuman yang setimpal bagi si pelaku.
 
Pada umumnya faktor penyebab kejahatan terdapat tiga kelompok pendapat (Gosita, 2004:143) yaitu:
a)             Pendapat bahwa kriminlitas itu disebabkan karena pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku.
b)             Pendapat bahwa krimnalitas merupakan akibat dari bakat jahat yang terdapat di dalam diri pelaku sendiri.
c)             Pendapat yang menggabungkan, bahwa kriminalitas itu disebabkan baik karena pengaruh di luar pelaku maupun karena sifat atau bakat si pelaku.
Klasifikasi kejahatan yang dilakukan oleh ahli-ahli sosiologi, terbagi atas:
a)      Violent personel crime (kejahatan kekerasan terhadap orang). Contoh: pembunuhan (murder), penganiayaan (assault), pemerkosaan (rape).
b)      Occasional property crime (kejahatan harta benda karena kesempatan).
Contoh: pencurian kendaraan bermotor, pencurian di toko-toko besar.
c)      Occupational crime (kejahatan karena kedudukan/jabatan). Contoh: white collar crime, seperti korupsi.

B.    UPAYA MENGATASI KEJAHATAN
Kejahatan merupakan gejala sosial yang senantiasa dihadapi oleh setiap masyarakat di dunia ini. Kejahatan dalam keberadaannya dirasakan sangat meresahkan, disamping itu juga mengganggu ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat berupaya semaksimal mungkin untuk menanggulangi kejahatan tersebut.
Upaya penanggulangan kejahatan telah dan terus dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat. Berbagai program dan kegiatan telah dilakukan sambil terus menerus mecari cara paling tepat dan efektif untuk mengatasi masalah tersebut.
Upaya atau kebijakan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan termasuk bidang kebijakan kriminal. Kebijakan kriminal ini pun tidak terlepas dari kebijakan yang lebih luas, yaitu kebijakan sosial yang terdiri dari kebijakan/ upaya-upaya untuk kesejahteraan sosial dan kebijakan/upaya-upaya untuk perlindungan masyarakat.(Barda Nawawi Arief (2007:77)
Kebijakan penanggulangan kejahatan dilakukan dengan menggunakan sarana ”penal” (hukum pidana), maka kebijakan hukum pidana khususnya pada tahap kebijakan yudikatif harus memperhatikan dan mengarah pada tercapainya tujuan dari kebijakan social itu berupa ”social welfare” dan “social defence”. (Barda Nawawi Arief(2007:77). Lain halnya menurut Baharuddin Lopa (2001:16) bahwa “upaya dalam menanggulangi kejahatan dapat diambil beberapa langkah-langkah terpadu, meliputi langkah penindakan (represif) disamping langkah pencegahan (preventif).”
Langkah-langkah preventif menurut Baharuddin Lopa, (2001:16-17) itu meliputi :
a)                Peningkatan kesejahteraan rakyat untuk mengurangi pengangguran, yang dengan sendirinya akan          mengurangi kejahatan.
b)                Memperbaiki sistem administrasi dan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan.
c)                Peningkatan penyuluhan hukum untuk memeratakan kesadaran hukum rakyat.
d)               Menambah personil kepolisian dan personil penegak hukum lainnya untuk lebih meningkatkan tindakan represifmaupun preventif.
e)                Meningkatan ketangguhan moral serta profesionalisme bagi para pelaksana penegak hukum.
Solusi preventif adalah berupa cara-cara yang cenderung mencegah kejahatan. Solusi supresif adalah cara-cara yang cenderung menghentikan kejahatan sudah mulai, kejahatan sedang berlangsung tetapi belum sepenuhnya sehingga kejahatan dapat dicegah. Solusi yang memuaskan terdiri dari pemulihan atau pemberian ganti kerugian bagi mereka yang menderita akibat kejahatan. Sedangkan solusi pidana atau hukuman juga berguna, sebab setelah kejahatan dihentikan pihak yang dirugikan sudah mendapat ganti rugi, kejahatan serupa masih perlu dicegah entah dipihak pelaku yang sama atau pelaku lainnya. Menghilangkan kecendrungan untuk mengulangi tindakan adalah suatu reformasi. Solusi yang berlangsung kerena rasa takut disebut hukuman. Entah mengakibatkan ketidakmampuan fisik atau tidak, itu tergantung pada bentuk hukumannya.
Kejahatan memiliki bentuk yang berbeda-beda. Bahkan perilaku kejahatan yang sama dapat didasari oleh alasan yang berbeda. Misalkan perlaku mencuri, seorang melakukannya untuk bertahan hidup, sedang yang lain untuk mencari uang sebanyak mungkin agar bisa menghindari pekerjaan sesedikit mungkin. Berbagai penjelasan teori kejahatan di atas dapat digunakan untuk memahami kasus-kasus kejahatan. Mengapa dan bagaimana perilaku kejahatan dapat muncul dalam suatu kasus kejahatan. Kepekaan dan keahlian dalam memilah-milah perspektif teori dalam menjelaskan kejahatan sangat dibutuhkan dalam mencari titik terang suatu kasus kejahatan. Dengan pemahaman tersebut, harapannya, juga bisa dipahami bagaimana masing-masing harus diperlakukan dan diberikan konsekuensi hukum serta rehabilitasi psikologisnya. Proses koreksi dan rehabilitasi perilaku kejahatan sebaiknya dilakukan berdasarkan penjelasan perilaku kejahatan yang akurat dan tepat.
C.    CARA AGAR KEJAHATAN TIDAK TERJADI LAGI
Kalau ngomongin tentang kejahatan itu sudah terlalu mainstream. Kasus kejahatan di indonesia saat ini .Sesuatu yang harus dilakukan agar tidak ada lagi kasus kejahatan diindonesia, kalu untuk benar benar menghilangkan kejahatan saya rasa itu suatu kemustahilan. Karena setiap orang pasti perlu makan dan orng yang tidak memiliki suatu yang bisa di makan akan berusaha mendapatkannya bagaimanapun caranya. Untuk mengatasi masalah tersebut tentunya kita harus berusaha bagaimana ceranya agar tidak ada lagi kemiskinan di indonesia, cara yang paling baik yaitu menciptakan lapangan pekerjaan.  selain itu kejahatan ada juga karena orang orang yang tidak puas dengan yang dimilikinya. Mereka akan berusaha mencari jalan untuk memuaskan diri mereka, meskipun merugikan orang lain. Cara mengatasi hal tersebut yaitu dengan memperkuat rasa keimanan, sabar, dan menenam rasa saying terhadap orang lain.
1.        Menanamkan  dan memperkuat keimanan. Dengan keimanan tentunya kita akan selalu merasa ada yang mengawasi kita saat kita ingin melakukan kejahatan, sehingga akan timbul perasaan akan di ketahui orang lain. Dengan cara itu kita pasti akan selalu menghindar apabila ingin melakukan kejahatan. Semua agama di indonesia ( yang resmi tentunya ) tidak ada yang mengajarkan hal- hal buruk, dan merugikan orang lain.
2.        Selalu  berusaha menjaga diri dari . cara agar tidak ada kejahatan yaitu kita harus selau menjaga diri, dengan tidak akan memberikan kesempatan sekecil apapun untuk kejahatan itu sendiri tentunya. Seperti kata bang napi, kejahatan bukan hanya karena niat sang pelaku, tetapi juga karena ada kesempatan. Dengan tidak memberikan kesempatan orang untuk melakukan kejahatan tentunya kejahatan akan berkurang. Yaitu dengan cara selau berpenampilan sopan (terlebih untuk prempuan) kejahatan yang sering yaitu kasus pelecehan terhadap perempuan, itu bisa dikarenakan perempuan itu sendiri yang kurang mejaga cara berpakaiannya. Contoh lain jika kita berpenampilan seperti anak berandalan dan terjadi suatu kasus pencopetan misalnya kita akan cenderung dilihat masa (nggak ada hubunganya), yah kasus penjambretan itu karena ada kesempatan yang diberikan korban untuk agar barang miliknya bisa di ambil. Dan penjambret tidak akan mengambil barang yang terlihat tidak berharga, kan.
3.        Berfikir  positif, dengan selalu berfikir positif tantunya kita menjaga diri sendiri untuk tidak melakukan kejahatan. Dengan kita menahan diri untuk tidak melakukan kejahatan tentunya kita akan mengurangi paling tidak satu kejahatan. Bayangkan jika semua orang bisa menahan diri untuk tidak melakukan kejahatan pasti tidak akan ada kejahatan lagi diindonesia, bahkan di seluruh dunia. Meskipun itu mustahil, karana setiap orang pasti memiliki pikiran yang berbeda.
4.        Memposisikan  diri seperti orang lain, jika kita ingin melakukan suatu hal terhadap orang lain, sebaiknya kita bercermin terlebih dahulu, yaitu dengan cara memposisikan diri seperti orang lain. Misalnya kita ingin memukul seseorang, bagaimana jika kita berada di posisi orang tersebut apakah kita mau di pukul ?? dengan hal ini kita akan memiliri rasa peduli dengan orang lain.
Semua itu kembali pada diri masing masing orang. walaupun mustahil untuk benar benar menghilangkan semua kasus kejahatan meskipun Cuma sehari, setidaknya dengan hal – hal diatas dapat mengurangi kasus kejahatan diindonesia.
Cara yang paling tepat agar sehari tidak ada kasus kejahatan yaitu, dengan pura – pura tidak tahu. Semua media masa dimatikan, sehingga orang lain tidak akan tahu kalau ada kejahatan. Hahaha… tetap saja ada kejahatan…. Yah mungkin itu cara yang bener – bener gila, Dan tidak boleh dilakukan, bukanya mengurangi kejahatan malah akan menambah kejahatan (abaikan).
Intinya kembali kepada masing- masing orang untuk mencegah kejahatan setidaknya dari diri sendiri. Mulai dari diri sendiri, dan setelah itu  baru ingatkan orang lain. Meskipun saya juga merasa susah untuk melakukan hal itu, apalagi mengingatkan orang lain, karena hal yang baik di mata kita belum tentu baik di mata orang lain, karena pikiran dan sifat setiap orang itu berbeda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar