A.
PENYEBAB
TIMBULNYA KEJAHATAN
Masyarakat
modern yang sangat kompleks dapat menumbuhkan aspirasi-aspirasi materiil yang
tinggi dan sering disertai ambisi-ambisi sosial yang tidak sehat. Kebutuhan
akan pemenuhan materiil tanpa mempunyai kemampuan untuk mencapainya dengan
wajar mendorong terjadinya tindakan, dengan kata lain apabila harapan tidak
sesuai dengan kenyataan akan menimbulkan masalah.
Defenisi
kejahatan dapat dilihat dari dua sudut pandang. Pertama dari sudut pandang
hukum yang memandang kejahatan sebagai tingkah laku yang melanggar hukum
pidana. Kedua dari sudut pandang sosiologis yang berpendapat bahwa kejahatan
adalah setiap perbuatan yang melanggar norma-norma yang masih hidup di dalam
masyarakat. (A.S Alam & Hasbi, 2005:2).
Secara sosiologis kejahatan disebabkan karena adanya disorganisasi sosial.
Artinya, dengan adanya disorganisasi sosial ini dapat mengakibatkan runtuhnya
fungsi para pengontrol dari lembaga/institusi sosial dan memberikan kemungkinan
pada individu-individu untuk bertingkah laku sesuai dengan keinginannya tanpa
ada kendali, kontrol, dan tanpa penggunaan pola susila tertentu. Dengan
hilangnya fungsi kontrol tadi mengakibatkan disorganisasi dalam masyarakat,
dimana norma-norma institusional kehilangan efektifnya.
Ditinjau dari sudut pandang sosiologi, terdapat beberapa pendekatan yang
menjelaskan sebab-sebab terjadinya kejahatan. Pendekatan pertama menjelaskan
bahwa individu yang disosialisir secara kurang tepat tidak dapat menyerap
norma-norma kultural ke dalam kepribadiannya Karena tidak mampu membedakan
perilaku yang pantas dan kurang pantas menurut peradaban. Pendektan kedua
menjelaskan kejahatan adalah akibat dari ketegangan yang terjadi antara
kebudayaan dan struktur sosial suatu masyarakat. Sedangkan pendekatan ketiga
menjelaskan individu melakukan kegiatan kejahatan karena belajar dari perbuatan
kejahatan sebelumnya.
Ada
berbagai-bagai faktor penyebab terjadinya suatu tindak kejahatan. Sebagai
kenyataannya bahwa manusia dalam pergaulan hidupnya sering terdapat
penyimpangan terhadap norma - norma, terutama norma hukum.
Di
dalam pergaulan manusia bersama, penyimpangan hukum ini disebut sebagai
kejahatan atau pelanggaran. Dan kejahatan itu sendiri merupakan masalah sosial
yang berada di tengah - tengah masyarakat, dimana si pelaku dan korbannya
adalah anggota masyarakat.
Adapun
faktor penyebab yang mendominasi terjadinya tindak pidana pelecehan seksual
yang dilakukan terhadap anak di bawah umur adalah:
Ad.1.
Faktor keinginan, Yang dimaksud dengan faktor keinginan adalah: suatu kemauan
yang sangat kuat yang mendorong si pelaku untuk melakukan
sebuah kejahatan. Misalnya seseorang yang setelah menonton suatu adegan atau
peristiwa yang secara tidak langsung telah menimbulkan
hasrat yang begitu kuat dalam dirinya untuk meniru adegan tersebut. [3]
Ad.2.
Faktor kesempatan, Adapun yang dimaksud dengan faktor kesempatan disini adalah:
suatu keadaan yang memungkinkan (memberi peluang) atau keadaan
yang sangat mendukung untuk terjadinya sebuah kejahatan. Faktor kesempatan
ini biasanya banyak terdapat pada diri si korban seperti:
· Kurangnya
perhatian orang tua terhadap anak - anaknya, hal ini
disebabkan orang tua sibuk bekerja.
· Kurangnya
pengetahuan si anak tentang seks, hal ini didasarkan kepada kebudayaan
ketimuran yang menganggap bahwa pengetahuan seks bagi anak merupakan perbuatan
yang tabu. Sehingga anak dengan mudah termakan rayuan dan
terjerumus tanpa mengetahui akibatnya.[4]
Ad.3. Faktor
lemahnya iman, Faktor lemahnya iman di sini merupakan faktor yang
sangat mendasar yang menyebabkan seseorang melakukan sebuah
kejahatan.
Jika
ketiga faktor itu telah terkumpul, maka perbuatan akan terlaksana dengan mudah.
Tapi apabila salah satu dari ketiga faktor tersebut di atas tidak terpenuhi
maka kejahatan tidak mungkin terjadi. Misalnya saja apabila hanya ada faktor
keinginan dan faktor lemahnya iman, sedangkan faktor kesempatan tidak ada maka
perbuatan itu tidak akan terjadi. Demikian juga apabila hanya ada faktor
kesempatan, sedangkan faktor keinginan tidak ada serta faktor imannya ada maka
perbuatan itu juga tidak akan terjadi.
Tetapi
faktor yang paling menentukan dalam hal ini adalah: faktor lemahnya iman.
Jika lemahnya iman seseorang atau iman seseorang tidak ada, maka perbuatan
pasti akan terjadi tanpa ada yang dapat mencegahnya.Dari penjelasan tersebut di
atas, maka dapat disimpulkan bahwa kunci yang paling utama yang dapat mencegah
terjadinya suatu tindak pidana adalah: iman. Jika iman telah ada niscaya
perbuatan itu tidak akan terjadi. Apabila hal ini terjadi juga, maka hakim
harus memutuskan dan menetapkan hukuman yang setimpal bagi si pelaku.
Pada
umumnya faktor penyebab kejahatan terdapat tiga kelompok pendapat (Gosita,
2004:143) yaitu:
a)
Pendapat bahwa
kriminlitas itu disebabkan karena pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku.
b)
Pendapat
bahwa krimnalitas merupakan akibat dari bakat jahat yang terdapat di dalam diri
pelaku sendiri.
c)
Pendapat
yang menggabungkan, bahwa kriminalitas itu disebabkan baik karena pengaruh di
luar pelaku maupun karena sifat atau bakat si pelaku.
Klasifikasi
kejahatan yang dilakukan oleh ahli-ahli sosiologi, terbagi atas:
a) Violent
personel crime (kejahatan kekerasan terhadap orang). Contoh:
pembunuhan (murder), penganiayaan (assault), pemerkosaan (rape).
b) Occasional
property crime (kejahatan harta benda karena kesempatan).
Contoh:
pencurian kendaraan bermotor, pencurian di toko-toko besar.
c) Occupational
crime (kejahatan karena kedudukan/jabatan). Contoh: white
collar crime, seperti korupsi.
B.
UPAYA
MENGATASI KEJAHATAN
Kejahatan
merupakan gejala sosial yang senantiasa dihadapi oleh setiap masyarakat di dunia
ini. Kejahatan dalam keberadaannya dirasakan sangat
meresahkan, disamping itu juga mengganggu ketertiban dan ketentraman
dalam masyarakat berupaya semaksimal mungkin untuk
menanggulangi kejahatan tersebut.
Upaya
penanggulangan kejahatan telah dan terus dilakukan oleh pemerintah maupun
masyarakat. Berbagai program dan kegiatan telah dilakukan sambil terus
menerus mecari cara paling tepat dan efektif untuk mengatasi masalah tersebut.
Upaya
atau kebijakan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan termasuk
bidang kebijakan kriminal. Kebijakan kriminal ini pun tidak terlepas dari
kebijakan yang lebih luas, yaitu kebijakan sosial yang terdiri dari kebijakan/
upaya-upaya untuk kesejahteraan sosial dan kebijakan/upaya-upaya untuk
perlindungan masyarakat.(Barda Nawawi Arief (2007:77)
Kebijakan
penanggulangan kejahatan dilakukan dengan menggunakan
sarana ”penal” (hukum pidana), maka kebijakan hukum pidana
khususnya pada tahap kebijakan yudikatif harus memperhatikan dan mengarah pada
tercapainya tujuan dari kebijakan social itu berupa ”social welfare”
dan “social defence”. (Barda Nawawi Arief(2007:77). Lain halnya menurut
Baharuddin Lopa (2001:16) bahwa “upaya dalam menanggulangi kejahatan dapat
diambil beberapa langkah-langkah terpadu, meliputi langkah penindakan (represif)
disamping langkah pencegahan (preventif).”
Langkah-langkah
preventif menurut Baharuddin Lopa, (2001:16-17) itu meliputi :
a)
Peningkatan
kesejahteraan rakyat untuk mengurangi pengangguran, yang dengan sendirinya akan
mengurangi kejahatan.
b)
Memperbaiki
sistem administrasi dan pengawasan untuk mencegah terjadinya
penyimpangan-penyimpangan.
c)
Peningkatan
penyuluhan hukum untuk memeratakan kesadaran hukum rakyat.
d)
Menambah
personil kepolisian dan personil penegak hukum lainnya untuk lebih meningkatkan
tindakan represifmaupun preventif.
e)
Meningkatan
ketangguhan moral serta profesionalisme bagi para pelaksana penegak hukum.
Solusi preventif adalah
berupa cara-cara yang cenderung mencegah kejahatan. Solusi supresif adalah
cara-cara yang cenderung menghentikan kejahatan sudah mulai, kejahatan
sedang berlangsung tetapi belum sepenuhnya sehingga kejahatan dapat
dicegah. Solusi yang memuaskan terdiri dari pemulihan atau pemberian ganti
kerugian bagi mereka yang menderita akibat kejahatan. Sedangkan solusi
pidana atau hukuman juga berguna, sebab setelah kejahatan dihentikan pihak yang
dirugikan sudah mendapat ganti rugi, kejahatan serupa masih perlu dicegah entah
dipihak pelaku yang sama atau pelaku lainnya. Menghilangkan kecendrungan
untuk mengulangi tindakan adalah suatu reformasi. Solusi yang berlangsung
kerena rasa takut disebut hukuman. Entah mengakibatkan ketidakmampuan
fisik atau tidak, itu tergantung pada bentuk hukumannya.
Kejahatan memiliki bentuk
yang berbeda-beda. Bahkan perilaku kejahatan yang sama dapat didasari oleh
alasan yang berbeda. Misalkan perlaku mencuri, seorang melakukannya untuk
bertahan hidup, sedang yang lain untuk mencari uang sebanyak mungkin agar bisa
menghindari pekerjaan sesedikit mungkin. Berbagai penjelasan teori kejahatan di
atas dapat digunakan untuk memahami kasus-kasus kejahatan. Mengapa dan
bagaimana perilaku kejahatan dapat muncul dalam suatu kasus kejahatan. Kepekaan
dan keahlian dalam memilah-milah perspektif teori dalam menjelaskan kejahatan
sangat dibutuhkan dalam mencari titik terang suatu kasus kejahatan. Dengan
pemahaman tersebut, harapannya, juga bisa dipahami bagaimana masing-masing
harus diperlakukan dan diberikan konsekuensi hukum serta rehabilitasi
psikologisnya. Proses koreksi dan rehabilitasi perilaku kejahatan sebaiknya
dilakukan berdasarkan penjelasan perilaku kejahatan yang akurat dan tepat.
C. CARA
AGAR KEJAHATAN TIDAK TERJADI LAGI
Kalau ngomongin tentang kejahatan itu sudah
terlalu mainstream. Kasus kejahatan di indonesia saat ini .Sesuatu yang harus
dilakukan agar tidak ada lagi kasus kejahatan diindonesia, kalu untuk benar
benar menghilangkan kejahatan saya rasa itu suatu kemustahilan. Karena setiap
orang pasti perlu makan dan orng yang tidak memiliki suatu yang bisa di makan
akan berusaha mendapatkannya bagaimanapun caranya. Untuk mengatasi masalah
tersebut tentunya kita harus berusaha bagaimana ceranya agar tidak ada lagi
kemiskinan di indonesia, cara yang paling baik yaitu menciptakan lapangan
pekerjaan. selain itu kejahatan ada juga karena orang orang yang tidak
puas dengan yang dimilikinya. Mereka akan berusaha mencari jalan untuk
memuaskan diri mereka, meskipun merugikan orang lain. Cara mengatasi hal
tersebut yaitu dengan memperkuat rasa keimanan, sabar, dan menenam rasa saying
terhadap orang lain.
1.
Menanamkan
dan memperkuat keimanan. Dengan keimanan
tentunya kita akan selalu merasa ada yang mengawasi kita saat kita ingin
melakukan kejahatan, sehingga akan timbul perasaan akan di ketahui orang lain.
Dengan cara itu kita pasti akan selalu menghindar apabila ingin melakukan
kejahatan. Semua agama di indonesia ( yang resmi tentunya ) tidak ada yang
mengajarkan hal- hal buruk, dan merugikan orang lain.
2.
Selalu berusaha menjaga diri dari . cara agar tidak
ada kejahatan yaitu kita harus selau menjaga diri, dengan tidak akan memberikan
kesempatan sekecil apapun untuk kejahatan itu sendiri tentunya. Seperti kata
bang napi, kejahatan bukan hanya karena niat sang pelaku, tetapi juga karena
ada kesempatan. Dengan tidak memberikan kesempatan orang untuk melakukan
kejahatan tentunya kejahatan akan berkurang. Yaitu dengan cara selau
berpenampilan sopan (terlebih untuk prempuan) kejahatan yang sering yaitu kasus
pelecehan terhadap perempuan, itu bisa dikarenakan perempuan itu sendiri yang
kurang mejaga cara berpakaiannya. Contoh lain jika kita berpenampilan seperti
anak berandalan dan terjadi suatu kasus pencopetan misalnya kita akan cenderung
dilihat masa (nggak ada hubunganya), yah kasus penjambretan itu karena ada
kesempatan yang diberikan korban untuk agar barang miliknya bisa di ambil. Dan
penjambret tidak akan mengambil barang yang terlihat tidak berharga, kan.
3.
Berfikir
positif, dengan selalu berfikir positif
tantunya kita menjaga diri sendiri untuk tidak melakukan kejahatan. Dengan kita
menahan diri untuk tidak melakukan kejahatan tentunya kita akan mengurangi
paling tidak satu kejahatan. Bayangkan jika semua orang bisa menahan diri untuk
tidak melakukan kejahatan pasti tidak akan ada kejahatan lagi diindonesia,
bahkan di seluruh dunia. Meskipun itu mustahil, karana setiap orang pasti
memiliki pikiran yang berbeda.
4.
Memposisikan
diri seperti orang lain, jika kita ingin
melakukan suatu hal terhadap orang lain, sebaiknya kita bercermin terlebih
dahulu, yaitu dengan cara memposisikan diri seperti orang lain. Misalnya kita
ingin memukul seseorang, bagaimana jika kita berada di posisi orang tersebut
apakah kita mau di pukul ?? dengan hal ini kita akan memiliri rasa peduli
dengan orang lain.
Semua itu kembali pada diri masing masing
orang. walaupun mustahil untuk benar benar menghilangkan semua kasus kejahatan
meskipun Cuma sehari, setidaknya dengan hal – hal diatas dapat mengurangi kasus
kejahatan diindonesia.
Cara yang paling tepat agar sehari tidak ada
kasus kejahatan yaitu, dengan pura – pura tidak tahu. Semua media masa
dimatikan, sehingga orang lain tidak akan tahu kalau ada kejahatan. Hahaha…
tetap saja ada kejahatan…. Yah mungkin itu cara yang bener – bener gila, Dan
tidak boleh dilakukan, bukanya mengurangi kejahatan malah akan menambah
kejahatan (abaikan).
Intinya kembali kepada masing- masing orang
untuk mencegah kejahatan setidaknya dari diri sendiri. Mulai dari diri sendiri,
dan setelah itu baru ingatkan orang lain. Meskipun saya juga merasa susah
untuk melakukan hal itu, apalagi mengingatkan orang lain, karena hal yang baik
di mata kita belum tentu baik di mata orang lain, karena pikiran dan sifat
setiap orang itu berbeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar